Selalu ada resiko kegagalan (risk of failures) pada setiap
aktifitas pekerjaan. Dan saat kecelakaan
kerja (work accident) terjadi, seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan
efek kerugian (loss). Karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin, potensi kecelakaan kerja harus dicegah atau
setidak-tidaknya dikurangi dampaknya. Penanganan masalah keselamatan
kerja di dalam sebuah perusahaan harus
dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara
parsial dan diperlakukan sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah
salah satu bentuk upaya untuk menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada akhirnya dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja
menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha,
tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada
masyarakat luas.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan
kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja
dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh,
merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Keselamatan
kerja sebenarnya sudah diupayakan oleh manusia sudah sejak lama. Dalam
melaksanakan pekerjaan, secara tidak sengaja dalam keadaan sadar atau tidak
sadar, manusia pernah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cidera bahkan
mungkin sampai merenggut nyawa. Dari kenyataan tersebut, manusia berusaha untuk
tidak mengalami kecelakaan atau kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
Keselamatan dan
kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja
maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan
dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang
mungkin muncul dapat dihindari.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan
salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970.
Ketentuan mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur , tetapi dalam praktiknya di
lapangan tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang
mempengaruhi kelamatan dan kesehatan
kerja seperti faktor manusia dan lingkungan. Masih banyak perusahaan
yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak
berita kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan.