Dasar hukum
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Keputusan Manaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja
Tujuan Pembinaan
Setelah mengikuti pembinaan ini
diharapkan mampu :
1.
Mengetahui
kondisi dan tindakan berbahaya untuk pencegahan kebakaran di area kerja
2.
Mengetahui
kondisi sarana proteksi kebakaran dan penggunaannya di area kerjanya
3.
Mampu
memadamkan kebakaran tingkat awal
Materi Pembinaan
1.
Dasar
– Dasar K3 Penanggulangan K3 Kebakaran
2.
Dasar
– Dasar Manajemen Kebakaran
3.
Teori
Api dan Anatomi Kebakaran
4.
Sifat
dan Perilaku Api dengan Simulasi Terjadinya Kebakaran dan Peledakan di dalam ruangan
(CARMODY Combustible Hazard Trainer Model 700 – C) yang mensimulasikan :
·
Uap lebih ringan dari pada udara
·
Hanya uap yang terbakar
·
Jika satu bahan dihilangkan api akan padam
·
Dll
5.
Sistem
Kebakaran Aktif
6.
Dasar
– Dasar Prosedur Bila Terjadi Kebakaran ( Fire Emergency Plant )
7.
Praktek
pemadaman Kebakaran menggunakan :
·
Fire
Blanket / Selimut Api / Karung Goni
·
Alat
Pemadam Api Ringan ( APAR )
·
Praktek
Pemadaman dengan hidran
Metode Pembinaan
Ceramah, Simulasi, Tanya Jawab dan
Praktek
Sertifikasi Pembinaan
Sertifikat Kompetensi dan S.I.K (
Surat Ijin Kompetensi ) dari Kemenakertrans RI
Intruktur Pembinaan
Instruktur pembinaan adalah Tenaga
Ahli di Bidang Penanggulangan Kebakaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI juga Praktisi K3 dari Safety Training Indonesia ( STI )
Waktu dan Tempat Pembinaan
Waktu Pelatihan selama 3 ( tiga ) hari
dengan pelaksanaan 2 ( dua ) hari teori dalam kelas dan 1 ( satu ) hari
praktek.
Reguler atau In House di perusahaan
Peserta Pembinaan
Peserta pembinaan adalah Tim
Penanggulangan Kebakaran ( Emergency Response Team ) di area Kerja masing –
masing yang ditunjuk oleh Perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar