UNIT PERAN KEBAKARAN ( Kelas D )



Dasar hukum

  • Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Keputusan Manaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja

Tujuan Pembinaan
Setelah mengikuti pembinaan ini diharapkan mampu :
1.        Mengetahui kondisi dan tindakan berbahaya untuk pencegahan kebakaran di area kerja
2.        Mengetahui kondisi sarana proteksi kebakaran dan penggunaannya di area kerjanya
3.        Mampu memadamkan kebakaran tingkat awal

Materi Pembinaan
1.        Dasar – Dasar K3 Penanggulangan K3 Kebakaran
2.        Dasar – Dasar Manajemen Kebakaran
3.        Teori Api dan Anatomi Kebakaran
4.        Sifat dan Perilaku Api dengan Simulasi Terjadinya Kebakaran dan Peledakan di dalam ruangan (CARMODY Combustible Hazard Trainer Model 700 – C) yang mensimulasikan :
·         Uap lebih ringan dari pada udara
·         Hanya uap yang terbakar
·         Jika satu bahan dihilangkan api akan padam
·         Dll
5.        Sistem Kebakaran Aktif
6.        Dasar – Dasar Prosedur Bila Terjadi Kebakaran ( Fire Emergency Plant )
7.        Praktek pemadaman Kebakaran menggunakan :
·         Fire Blanket / Selimut Api / Karung Goni
·         Alat Pemadam Api Ringan ( APAR )
·         Praktek Pemadaman dengan hidran

Metode Pembinaan
Ceramah, Simulasi, Tanya Jawab dan Praktek

Sertifikasi Pembinaan
Sertifikat Kompetensi dan S.I.K ( Surat Ijin Kompetensi ) dari Kemenakertrans RI

Intruktur Pembinaan
Instruktur pembinaan adalah Tenaga Ahli di Bidang Penanggulangan Kebakaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI juga Praktisi K3 dari Safety Training Indonesia ( STI )

Waktu dan Tempat Pembinaan
Waktu Pelatihan selama 3 ( tiga ) hari dengan pelaksanaan 2 ( dua ) hari teori dalam kelas dan 1 ( satu ) hari praktek.
Reguler atau In House di perusahaan

Peserta Pembinaan
Peserta pembinaan adalah Tim Penanggulangan Kebakaran ( Emergency Response Team ) di area Kerja masing – masing yang ditunjuk oleh Perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar