PENANGGUNG JAWAB KEBAKARAN / AHLI MADYA ( TINGKAT A )



Dasar hukum

  • Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Keputusan Manaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja
  • Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tatacara Penunjukan, Weweng & Kewajiban Ahli K3

Tujuan Pembinaan
Setelah mengikuti pembinaan ini diharapkan peserta mampu ;
  • Menilai tingkat resiko & meminimalkan kerugian yang timbul
  • Menerapkan persyarat K3 di bidang kebakaran guna menekan resiko kerugian
  • Menyusun program kerja sistem penanggulangan kebakaran
  • Melakukan audit kebakaran internal

Materi Pembinaan
  • Perundang – Undangan K3
  • Program Keselamatan & Kesehatan Kerja ( K3 )
  • Penaksiran Resiko Kebakaran
  • Perlindungan dari Bahaya Ledakan
  • Sistem Pengendalian Asap
  • Konstruksi Bangunan Kaitan dengan Penanggulangan Kebakaran
  • Dampak Lingkungan pada Penanggulangan Kebakaran
  • Persyaratan Sistem Proteksi Pasif dan Sarana Jalan Keluar pada Bangunan Gedung
  • Analisa Biaya dan Metode Penilaian Investasi Kebakaran
  • Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran
  • Simulasi dan Model Kebakaran
  • Work Shop Pra Audit
  • Kertas Kerja
  • Diskusi
  • Test Kompetensi kelas A

Persyaratan peserta
  • Pendidikan minimal D3 ( Untuk SLTA hanya mendapatkan sertifikat tanpa surat penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja RI )
  • Mengikuti tes kompetensi materi pelajaran tingkat sebelumnya ( B, C, D ) bagi yang belum mengikuti pembinaan tersebut

Sertifikasi

  • Sertifikat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI + S.I.K ( Surat Ijin Kompetensi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar