Dasar hukum
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Keputusan Manaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja
- Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tatacara Penunjukan, Weweng & Kewajiban Ahli K3
Tujuan Pembinaan
Setelah mengikuti pembinaan
ini diharapkan peserta mampu ;
- Menilai tingkat resiko & meminimalkan kerugian yang timbul
- Menerapkan persyarat K3 di bidang kebakaran guna menekan resiko kerugian
- Menyusun program kerja sistem penanggulangan kebakaran
- Melakukan audit kebakaran internal
Materi Pembinaan
- Perundang – Undangan K3
- Program Keselamatan & Kesehatan Kerja ( K3 )
- Penaksiran Resiko Kebakaran
- Perlindungan dari Bahaya Ledakan
- Sistem Pengendalian Asap
- Konstruksi Bangunan Kaitan dengan Penanggulangan Kebakaran
- Dampak Lingkungan pada Penanggulangan Kebakaran
- Persyaratan Sistem Proteksi Pasif dan Sarana Jalan Keluar pada Bangunan Gedung
- Analisa Biaya dan Metode Penilaian Investasi Kebakaran
- Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran
- Simulasi dan Model Kebakaran
- Work Shop Pra Audit
- Kertas Kerja
- Diskusi
- Test Kompetensi kelas A
Persyaratan peserta
- Pendidikan minimal D3 ( Untuk SLTA hanya mendapatkan sertifikat tanpa surat penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja RI )
- Mengikuti tes kompetensi materi pelajaran tingkat sebelumnya ( B, C, D ) bagi yang belum mengikuti pembinaan tersebut
Sertifikasi
- Sertifikat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI + S.I.K ( Surat Ijin Kompetensi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar