Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Keputusan Manaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja
- Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tatacara Penunjukan, Weweng & Kewajiban Ahli K3
Tujuan Pembinaan
- Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum bantuan dari instansi yang berwengan
- Menyusun program pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Menyusun prosedur keadaan darurat
Materi Pembinaan
- Sistem pengawasan K3
- Sistem Manajemen K3
- Konsep Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran
- Manajemen Penaggulangan Kebakaran
- Teknik Pemeriksaan dan pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
- Identifikasi dan Analisa Potensi Bahaya Kebakaran
- Sistem Pelaporan Kecelakaan
- Standart K3 Listrik dan Penyalur Petir
- Asuransi Kebakaran
- Perilaku Manusia Menghadapi Kebakaran
- Penanganan Benda – Benda Mudah Terbakar dan Meledak
- Panduan Menyusun Prosedur Darurat Kebakaran
- Praktek Simulasi Koordinator Kebakaran Terpadu
Intruktur Pembinaan
- Instruktur Pembinaan adalah Tenaga Ahli di Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran yang mampu menerapkan dan membimbing dalam praktek lapangan dan dari Depnakertrans RI
Metode Pembinaan
- Metode Pembinaan Ceramah, Tanya Jawab, Simulasi dan Praktek
Waktu Pembinaan
- Waktu Pembinaan diselenggarakan selama 5 ( lima ) Hari
Peserta Pembinaan
- Peserta Pembinaan adalah petugas yang ditunjuk oleh perusahaan
Sertifikasi Pembinaan
- Sertifikat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI + S.I.K ( Surat Ijin Kompetensi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar