KOORD REGU KEBAKARAN / AHLI PRATAMA ( TINGKAT B )





Dasar Hukum
  • Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Keputusan Manaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja
  • Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tatacara Penunjukan, Weweng & Kewajiban Ahli K3

Tujuan Pembinaan

  • Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum bantuan dari instansi yang berwengan
  • Menyusun program pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  • Menyusun prosedur keadaan darurat

Materi Pembinaan

  • Sistem pengawasan K3
  • Sistem Manajemen K3
  • Konsep Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran
  • Manajemen Penaggulangan Kebakaran
  • Teknik Pemeriksaan dan pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
  • Identifikasi dan Analisa Potensi Bahaya Kebakaran
  • Sistem Pelaporan Kecelakaan
  • Standart K3 Listrik dan Penyalur Petir
  • Asuransi Kebakaran
  • Perilaku Manusia Menghadapi Kebakaran
  • Penanganan Benda – Benda Mudah Terbakar dan Meledak
  • Panduan Menyusun Prosedur Darurat Kebakaran
  • Praktek Simulasi Koordinator Kebakaran Terpadu

Intruktur Pembinaan

  • Instruktur Pembinaan adalah Tenaga Ahli di Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran  yang mampu menerapkan dan membimbing dalam praktek lapangan dan dari Depnakertrans RI

Metode Pembinaan

  • Metode Pembinaan Ceramah, Tanya Jawab, Simulasi dan Praktek

Waktu Pembinaan

  • Waktu Pembinaan diselenggarakan selama 5 ( lima ) Hari

Peserta Pembinaan

  • Peserta Pembinaan adalah petugas yang ditunjuk oleh perusahaan

Sertifikasi Pembinaan

  • Sertifikat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI + S.I.K ( Surat Ijin Kompetensi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar